Kapoltabes Medan, Komisaris Besar Aton Suhartono, Sabtu (7/2) pagi, menyerahterimakan jabatan Donald P Simanjuntak kepada Ahyan, dan jabatan AKP Sugeng Riyadi kepada AKP Adenan AS.
Menurut Aton, keduanya dinilai bertanggungjawab di lapangan, sesuai dengan prosedur ketetapan Polri, saat terjadinya aksi penuntutan Provinsi Tapanuli yang berakhir rusuh.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Baharudin Djafar menambahkan, kedua perwira itu ditempatkan di Detasemen Markas Polda Sumatera Utara. “Mereka akan disidik periksa oleh Propam Polda dan Irwasda. Keputusan nantinya akan dilakukan dalam sidang kode etik,” ungkap Baharudin kepada wartawan, di Markas Poltabes Medan, Sabtu (7/2).
Menurut Baharudin, pemutasian kedua perwira untuk memudahkan proses pemeriksaan. “Agar lebih mudah dan diperiksa secara murni,” sebutnya.
Scroll Untuk MelanjutkanSecara prosedur ketetapan yang berlaku di Polri, kata Aton Suhartono, aksi unjukrasa dengan massa 1.000 dibawah kendali Kapolsek. Sedangkan, Kasat Intelkam dianggap lalai karena memberikan laporan bahwa aksi berjalan aman.
SOETANA M HASIBUAN